Murabahah adalah pembiayaan untuk pembelian barang baik secara tunai atau kredit /angsuran,dimana harga serta Waktu disepakati di awal transaksi
Misalnya:
Pak mura membutuhkan motor ,maka
KOPSAS menyediakan motor dan pak mura membeli motor tersebut Dari KOPSAS dengan
cara mengangsur atau dibayar Tempo,dengan harga yang telah disepakati.
