Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara KOPSAS dengan mitra usaha,dimana KOPSAS sebagai
pemodal Dan mitra usaha sebagai pengelola usaha,keuntungan usaha tersebut akan
Dibagi sesuai kesepakatan awal.prosentase pembagian keuntungan Disebut nisbah.
Misalnya:
Pak muda membutuhkan modal 10 juta
rupiah,untuk modal menanam semangka 1 hektar,Dari modal tersebut diperkirakan
dia mampu mendapat keuntungan Rp.10.000.000 selama 6 bulan.maka KOPSAS memberikan modal Usaha kepada pak muda untuk menanam
singkong,dengan nisbah yang disepakati
80:20 .80% keuntungan untuk pak muda dan 20 % untuk KOPSAS.diahir bulan
setelah dihitung ternyata keuntungan pak muda Rp.9000.000 ,maka bagi hasilnya
adalah Rp 7.200.000 untuk pak muda dan Rp 1.800.000 untuk
KOPSAS

