*** Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh *Semoga Keselamatan,Rahmat dan Berkah Allah Senantiasa atas kamu sekalian ***

Mudharabah



Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara KOPSAS dengan mitra usaha,dimana KOPSAS sebagai pemodal Dan mitra usaha sebagai pengelola usaha,keuntungan usaha tersebut akan Dibagi sesuai kesepakatan awal.prosentase pembagian keuntungan Disebut nisbah.
       Misalnya:
 Pak muda membutuhkan modal 10 juta rupiah,untuk modal menanam semangka 1 hektar,Dari modal tersebut diperkirakan dia mampu mendapat keuntungan Rp.10.000.000 selama 6 bulan.maka KOPSAS  memberikan modal Usaha kepada pak muda untuk menanam singkong,dengan nisbah yang disepakati
80:20 .80% keuntungan untuk  pak muda dan 20 % untuk KOPSAS.diahir bulan setelah dihitung ternyata keuntungan pak muda Rp.9000.000 ,maka bagi hasilnya adalah Rp 7.200.000 untuk pak muda dan Rp 1.800.000 untuk KOPSAS
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda *** Koperasi Syariah Adil Sejahtera *** Jl.Tiara Agung ,Pasar Baru Rumbia,Kec.Rumbia Kab.Lampung Tengah *** Bersama Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan ***
Share

Widgets