Sejarah Singkat
Kopsyah Adil Sejahtera Rumbia berawal dari suatu kelompok
kecil terdiri dari 21 orang yang rutin melakukan pertemuan setiap bulan dengan
agenda pembayaran iuran wajib dan pengajian. Kelompok ini didirikan dengan
latar belakang keinginan untuk mempunyai suatu wadah berbasis syari’ah yang
bisa membantu untuk meningkatkan kesejahteraan terutama dalam hal perekonomian
anggota khususnya dan masyarakat umum. Setelah berjalan kurang lebih 1 tahun,
atas ide dari beberapa anggota akhirnya kelompok ini mengajukan perizinan
kelembagaan koperasi ke notaris ABADI RIYANTINI S.H dan akhirnya pada tanggal
24 Oktober 2005 resmi mendapat izin
oprasional dari Dinas Koperasi usaha kecil menengah dengan nama KOPERASI “ADIL
SEJAHTERA” bernomor
22/BH/D.15/3.1/X/2005.
Sejak tahun 2005 hingga tahun 2008 KOPERASI “ADIL
SEJAHTERA”
masih berjalan secara stagnan dikarenakan masih kecilnya modal yang
dimiliki. Menginjak Oktober 2008 KOPERASI “ADIL SEJAHTERA” menyewa gedung untuk kantor di wilayah pasar Rumbia
Lampung Tengah, dan selanjutnya pada 12 Maret 2009 KOPERASI “ADIL
SEJAHTERA” berganti nama menjadi
KOPERASI SYARIAH “ ADIL SEJAHTERA
(KOPSYAH “ADIL SEJAHTERA”). Semenjak tahun
2009 inilah beberapa lembaga keuangan baik bank maupun sesama Koperasi mulai
mempercayai adanya KOPSYAH
“ADIL SEJAHTERA”dan mulai melakukan kerjasama terutama masalah
permodalan.
KOPSYAH
“ADIL SEJAHTERA” berkomitmen untuk menjadi lembaga yang bekerja
dengan sistem syariah, sampai dengan saat ini produk-produk yang telah
digulirkan diantaranya; Al-Murabahah, Al- Mudharabah dan Al-Musyarakah. Secara
umum segmen pasar yang dibidik diantaranya; Pembiayaan Kendaraan bermotor,
Pembiayaan Elektronik, Pembiayaan Perumahan, Pembiayaan Pertanian, Pelayanan
Jasa, Kerjasama Pertanian, Kerjasama Perdagangan, Kerjasama Perumahan dll.
KOP-SAS mulai dipercaya dan bisa berperan bagi anggota
maupun masyarakat sekitar,
terbukti dengan semakin banyaknya Anggota atau Masyarakat yang melakukan
pembiayaan ke KOPSYAH
“ADIL SEJAHTERA”. Sejalan dengan ini maka KOPSYAH “ADIL SEJAHTERA” dituntut
untuk mampu memenuhi dan melayani permintaan pasar yang semakin hari semakin
bertambah banyak.
Untuk
meningkatkan pelayanan dan kenyamanan serta menambah kepercayaan Anggota kepada
koperasi maka pada
bulan Juli tahun 2013 Kopsas telah membangun Kantor baru yang berlokasi di
kompleks pasar baru Rumbia diatas tanah yang sudah milik sendiri.
Informasi
Lembaga
1
|
Nama Koperasi
|
:
|
Koperasi Syariah Adil Sejahtera
|
|
2
|
Alamat
|
:
|
Jl.Tiara Agung,Reno Basuki
kec.Rumbia
|
|
3
|
Telp/Fax
|
:
|
0725-7627053
|
|
4
|
Email
|
:
|
||
Web
|
:
|
kopsyahadilsejahtera.co.nr
|
||
5
|
Tahun Berdiri
|
:
|
24 Oktober 2005
|
|
6
|
Aspek Yuridis :
|
|||
a. Badan Hukum
|
:
|
04/PAD/BH/X.2/2009
|
||
b. SIUP
|
:
|
503/1192-219/1805/PK1/VII/LPD1/2008
|
||
c. TDP
|
:
|
180526500091
|
||
d. HO
|
:
|
503/235/1805/HO1/LPD1/VIII/2014
|
||
e. NPWP
|
:
|
02.535.891.2-321.000
|
||
7 Kantor Cabang :
Jl.Muara Intan,Pendowo Asri
Kec.Dente Teladas
Kab.Tulang Bawang
8.
Kerjasama :
Anggota Puskopsyah Lampung
Anggota Inkopsyah BMT
Anggota PBMTI (Ventura)
VISI & MISI
MOTTO
Maslahat,
Barokah dan Menentramkan
VISI :
Menjadi Lembaga Keuangan dan
Lembaga Usaha sebagai Sahabat Usaha Kecil dan Menengah yang berprinsip Syariah, Modern dan
Profesional untuk mencapai Kesejahteraan Bersama
MISI :
1. Mengembangkan berbagai usaha dengan pola syariah
yang strategis dan menguntungkan
2.
Menjadi tempat bagi Anggota
untuk berinvestasi secara syariah, aman, nyaman, dan menguntungkan.
3. Mengutamakan pembiayaan, pembinaan dan kerjasama
dengan pelaku usaha kecil dan menengah.
4. Memperkuat modal koperasi melalui optimaslisasi
potensi anggota serta kerjasama permodalan dengan berbagai pihak.
5. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang
mendukung kemajuan dan perkembangan koperasi.
6. Membudayakan prilaku Islami (berakhlak, jujur, amanah,
dan adil) baik di kalangan internal lembaga maupun eksternal.
7. Menerapkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan
sarana/prasarana yang modern.
8. Memiliki dan melaksanakan dengan baik Prosedur
Operasional Standar (POS) di setiap tugas pokok dan fungsi jabatan.
9. Penggunaan dan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi modern.
10. Meningkatnya kompetensi anggota dan pengelola pada
aspek fisik, pola fikir dan rohani serta persaudaraan.
11. Menumbuhkan kreatifitas, inovasi dan kecakapan
kerja.
12. Tercapainya peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan koperasi.
